on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pinjaman Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 11/2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebagai alternatif sumber pembiayaan APBD untuk membiayai kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pinjaman ini digunakan untuk kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaannya memerlukan persetujuan DPRD. Pemerintah Kabupaten tidak diperbolehkan memberikan jaminan berupa Pendapatan Daerah dan/atau Barang Milik Daerah dalam melakukan pinjaman. Jenis pinjaman yang diatur adalah pinjaman jangka menengah dan/atau jangka panjang.
Sumber pinjaman dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan bukan Bank. Jumlah pinjaman tidak melebihi 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Kabupaten Kubu Raya. Untuk pinjaman jangka menengah atau panjang, Pemerintah Kabupaten wajib memenuhi persyaratan seperti jumlah sisa pinjaman tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun anggaran sebelumnya, rasio proyeksi kemampuan keuangan minimal 2,5, tidak memiliki tunggakan pinjaman dari Pemerintah Pusat, dan mendapatkan persetujuan DPRD.
Prosedur pinjaman meliputi pelaporan rencana pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan, pengajuan usulan pinjaman kepada Pemberi Pinjaman setelah meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri, penilaian usulan pinjaman oleh Pemberi Pinjaman, dan dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Bupati dan Pemberi pinjaman. Perjanjian pinjaman dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah Kabupaten wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sesuai tempo terutang serta denda pinjaman sesuai kesepakatan dalam perjanjian pinjaman, yang dianggarkan di APBD dari Pendapatan Umum Daerah selama 3 tahun anggaran terhitung sejak tahun anggaran 2010 dan tetap dianggarkan setiap tahun sampai berakhirnya kewajiban pinjaman. Pengelolaan pinjaman dilaksanakan oleh Bupati Kubu Raya dan harus selalu berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Kubu Raya. Bupati dapat membentuk Satuan Kerja untuk mengelola pinjaman. Pengelolaan pinjaman meliputi penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan keuangan, serta pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana/infrastruktur, yang dituangkan dalam APBD. Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan pinjaman, yang disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.