For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 9/2016 · Perda Kabupaten Tegal No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2016Publication Date:6 Oktober 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date06 Oktober 2016
Publication Date06 Oktober 2016
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Tengah terkait hasil klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah tersebut dengan hasil klarifikasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Perubahan dilakukan pada konsideran huruf c dan diktum 'Menetapkan' dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan dasar hukum pembentukan, pengelolaan, dan operasional LPPL Radio Publik di Kabupaten Tegal.

(-)

(-)