on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Setiap Kelurahan
Also known as: Perda Kabupaten Kaimana 3/2020 · Perda Kabupaten Kaimana No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati Kaimana Nomor 3 Tahun 2020 menetapkan DAU (Dana Alokasi Umum) Tambahan Bantuan Pendanaan untuk setiap kelurahan di Kabupaten Kaimana. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2020 terkait tata cara penyampaian dokumen dan format laporan DAU Tambahan Tahun Anggaran 2020. Tujuan dari pendanaan ini adalah untuk mendukung kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: