For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Setiap Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Kaimana 3/2020 · Perda Kabupaten Kaimana No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2020Publication Date:8 Februari 2020
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Setiap Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Kaimana
Effective Date08 Februari 2020
Publication Date08 Februari 2020
Place of EnactmentKaimana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun anggaran 2020.

Peraturan Bupati Kaimana Nomor 3 Tahun 2020 menetapkan DAU (Dana Alokasi Umum) Tambahan Bantuan Pendanaan untuk setiap kelurahan di Kabupaten Kaimana. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2020 terkait tata cara penyampaian dokumen dan format laporan DAU Tambahan Tahun Anggaran 2020. Tujuan dari pendanaan ini adalah untuk mendukung kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Daerah mengalokasikan pendanaan kelurahan setiap tahun anggaran dalam APBD.
  • Pendanaan kelurahan dialokasikan paling sedikit sebesar dana kampung terendah yang diterima oleh kampung di kabupaten, ditambah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan.
  • Penetapan besaran pendanaan kelurahan didasarkan pada asas merata dan adil atau proporsional.
  • Besaran pendanaan kelurahan yang diterima oleh masing-masing kelurahan adalah pagu yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
  • Rincian kegiatan dan biaya tercantum dalam Lampiran II.

(-)

(-)