Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Negara guna meningkatkan pelaksanaan tugasnya. Sekretariat Negara berfungsi sebagai badan pusat administrasi bagi lembaga-lembaga pemerintah tingkat pusat yang tidak termasuk dalam Departemen. Dipimpin oleh Sekretaris Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Sekretariat Negara memiliki tugas pokok membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan negara dan pemerintahan, serta pelayanan administrasi lembaga non-Departemen. Fungsi Sekretariat Negara meliputi pengkoordinasian, pengolahan, penelaahan, perencanaan, penyusunan, pengawasan, penelitian, dan pembinaan di bidang teknis staf dan administrasi. Organisasi ini terdiri dari Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, dan Rumah Tangga Kepresidenan, masing-masing dengan tugas dan struktur biro yang spesifik.