For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1972 tentang Organisasi Sekretariat Negara jang disempurnakan

Also known as: Keppres 30/1972 · Keppres No. 30 Tahun 1972 · Keppres Nomor 30 Tahun 1972

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 1972Publication Date:5 April 1972
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeOrganisasi Sekretariat Negara jang disempurnakan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 1972
Publication Date05 April 1972
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1968

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Negara guna meningkatkan pelaksanaan tugasnya. Sekretariat Negara berfungsi sebagai badan pusat administrasi bagi lembaga-lembaga pemerintah tingkat pusat yang tidak termasuk dalam Departemen. Dipimpin oleh Sekretaris Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Sekretariat Negara memiliki tugas pokok membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan negara dan pemerintahan, serta pelayanan administrasi lembaga non-Departemen. Fungsi Sekretariat Negara meliputi pengkoordinasian, pengolahan, penelaahan, perencanaan, penyusunan, pengawasan, penelitian, dan pembinaan di bidang teknis staf dan administrasi. Organisasi ini terdiri dari Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, dan Rumah Tangga Kepresidenan, masing-masing dengan tugas dan struktur biro yang spesifik.

(-)

(-)