For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 5/2015 · Perda Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:7 September 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date-
Publication Date07 September 2015
Place of EnactmentKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2014 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan ini terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.246.069.756.231,10 dan belanja sebesar Rp 1.192.961.953.087,70, menghasilkan surplus Rp 53.107.803.143,40. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 195.463.892.716,78 dan pengeluaran RP. 12.500.000.000,00, menghasilkan surplus Rp. 182.963.892.716,78.
  2. Neraca per 31 Desember 2014 yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.245.010.705.294,66, jumlah kewajiban sebesar Rp. 57.561.212.401,60, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.187.449.492.893,06.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014, mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 192.740.397.716,78, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 365.357.128.511,40, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp. (312.249.325.368,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp. (9.776.505.000,00), dan saldo akhir kas daerah/BUD sebesar Rp. 236.071.695.860,18.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Kapuas menetapkan Peraturan Bupati Kapuas tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)