For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 143 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 143 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan

Also known as: Permenhub 143/2016 · Permenhub No. 143 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 143 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2016Publication Date:11 November 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeSistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date14 November 2016
Publication Date11 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 143 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. PKTJ, sebagai Badan Layanan Umum (BLU), diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan di bidang transportasi jalan dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tetap mengutamakan layanan prima kepada pengguna jasa. Sistem akuntansi ini mencakup sistem akuntansi keuangan, sistem akuntansi aset tetap, dan sistem akuntansi biaya, yang semuanya dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi keuangan PKTJ. Kebijakan ini juga menetapkan pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, serta menetapkan standar dan prosedur akuntansi yang harus diikuti oleh PKTJ.

1. Laporan Keuangan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas manajemen Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sepanjang tidak bertentangan dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Proses pengintegrasian laporan keuangan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan yang berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Perubahan terhadap Lampiran Sistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dilaksanakan oleh Direktur Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri ini.

(-)