For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 03/SE/Db/2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 03/SE/Db/2026 tentang Pedoman Pemanfaatan Data Interferometric Synthetic Aperture Radar (Insar) pada Manajemen Konstruksi Jalan dan Jembatan

Also known as: SE Dirjen Bina Marga 03/SE/Db/2026 · SE Dirjen Bina Marga No. 03/SE/Db/2026

Status:
Active
Publication Date:12 Februari 2026
Informasi GeospasialKonstruksi & InfrastrukturStandar & Pedoman Teknis

Information

TypeSurat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga
Effective Date-
Publication Date12 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan acuan teknis bagi penyelenggara jalan dan jembatan dalam pemanfaatan data InSAR pada manajemen konstruksi jalan dan jembatan. Teknologi InSAR, yang mengukur perubahan jarak permukaan hingga milimeter, dapat diterapkan pada seluruh tahapan manajemen konstruksi, mulai dari survei hingga pemeliharaan. Pemanfaatannya meliputi pemantauan pergerakan tanah, penurunan muka tanah, kestabilan lereng, deformasi struktur jembatan, dan perubahan permukaan jalan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akurasi pengambilan serta analisis data deformasi, melalui pengendalian kualitas data, validasi lapangan, dan dokumentasi proses yang dapat ditelusuri. Pengaturan mencakup ketentuan umum (prinsip dasar, jenis, karakteristik data, sumber data, standar produk, kriteria penerapan) dan ketentuan teknis (pengumpulan data, prapemrosesan, pengolahan interferometri, interpretasi hasil, integrasi data, pelaporan, dan pengendalian mutu).

(-)

(-)