on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Maritim Negeri Indonesia
Also known as: Permen Ristekdikti 46/2016 · Permen Ristekdikti No. 46 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mengatur Statuta Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin) sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi Polimarin dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang kemaritiman. Kebijakan ini mencakup pembentukan organ-organ pengelola seperti Direktur, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menetapkan etika akademik dan kebebasan akademik. Hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan juga diatur, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat di Polimarin. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan daya saing lulusan di tingkat nasional dan internasional.