For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Maritim Negeri Indonesia

Also known as: Permen Ristekdikti 46/2016 · Permen Ristekdikti No. 46 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 46 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:5 Agustus 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Maritim Negeri Indonesia
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date16 Agustus 2016
Publication Date05 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mengatur Statuta Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin) sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi Polimarin dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang kemaritiman. Kebijakan ini mencakup pembentukan organ-organ pengelola seperti Direktur, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menetapkan etika akademik dan kebebasan akademik. Hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan juga diatur, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat di Polimarin. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan daya saing lulusan di tingkat nasional dan internasional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Senat dan Satuan Pengawasan yang ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya Senat dan Satuan Pengawasan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Direktur untuk pertama kali mengangkat anggota Dewan Penyantun. 3. Pembentukan Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)