on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional
Also known as: Keppres 23/2017 · Keppres No. 23 Tahun 2017 · Keppres Nomor 23 Tahun 2017
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuklah Tim Pengendalian Inflasi Nasional yang terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Tim ini bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian inflasi, serta mengatasi hambatan dalam pencapaian sasaran inflasi. Keanggotaan tim melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu. Tim ini juga bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.