For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional

Also known as: Keppres 23/2017 · Keppres No. 23 Tahun 2017 · Keppres Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2017Publication Date:8 Agustus 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Pengendalian Inflasi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Agustus 2017
Publication Date08 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuklah Tim Pengendalian Inflasi Nasional yang terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Tim ini bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian inflasi, serta mengatasi hambatan dalam pencapaian sasaran inflasi. Keanggotaan tim melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu. Tim ini juga bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

1. Provinsi yang belum membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, gubernur membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi. 2. Kabupaten/kota yang belum membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, bupati/walikota membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota. 3. Provinsi dan kabupaten/kota yang telah membentuk tim namun belum sesuai dengan Keputusan Presiden ini menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. 4. Pembentukan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.

(-)