on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
Also known as: PMK 106/PMK.05/2010 · PMK No. 106/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, yang mengharuskan tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan tersebut. Peraturan ini menetapkan tarif untuk berbagai jasa layanan, termasuk pendidikan formal, diklat keahlian dan keterampilan pelaut, serta layanan penunjang pendidikan. Tarif untuk layanan kerjasama ditetapkan berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. Selain itu, peraturan ini memberikan diskon tarif hingga 50% untuk taruna berprestasi dan/atau taruna tingkat IV yang ditugaskan sebagai staf resimen, serta tarif nol rupiah untuk taruna berprestasi dari wilayah Indonesia bagian Timur atau daerah tertinggal.