on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga
Also known as: Perda Kota Salatiga 8/2008 · Perda Kota Salatiga No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintahan Daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Urusan pemerintahan tersebut meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, perpustakaan, perikanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perindustrian, perdagangan, dan transmigrasi.
Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib meliputi bidang-bidang yang terkait dengan pelayanan dasar bagi masyarakat, sedangkan urusan pemerintahan pilihan meliputi bidang-bidang yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah dan dapat dilaksanakan secara bertahap. Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan urusan pemerintahan sisa, yang penentuannya menggunakan kriteria pembagian urusan pemerintahan dan memerlukan usulan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan.