For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 74 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 1/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:3 Februari 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 74 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date-
Publication Date03 Februari 2014
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 74 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali struktur Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara agar lebih efektif dalam mengkoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan pengendalian tugas dinas daerah serta lembaga teknis daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Daerah. Sekretariat Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi dan Pelayanan Publik, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta bagian-bagian yang berada di bawahnya. Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

(-)

(-)