For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden

Also known as: Perka BKN 17/2016 · Perka BKN No. 17 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:12 Agustus 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePenetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date16 Agustus 2016
Publication Date12 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tanggal 2 Januari 2015 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama, *sepanjang bertentangan* dengan Peraturan Kepala Badan ini.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara dalam bidang pensiun pegawai negeri sipil. Peraturan ini mengatur tentang penetapan angka pengenal nomor pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kolektif Keputusan Presiden tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas, selain kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden. Penetapan ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat, serta pemberhentian dan pemberian pensiun karena mencapai batas usia pensiun atau karena cacat jasmani dan/atau rohani. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi janda/duda/anak/orang tua, serta pemberian pensiun janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil.

1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tanggal 2 Januari 2015 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini. 2. Keputusan Presiden tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang telah ditetapkan secara individual setelah berlakunya Peraturan Kepala Badan ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)