For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 14/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1998 Nomor 2 Serie B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya (Perda No. 7 Tahun 1998) dengan kondisi perekonomian terkini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Obyek retribusi meliputi pelayanan pembuatan/cetak KTP dan Kartu Kependudukan lainnya, serta pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Catatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Pengesahan/Pengakuan/Pengangkatan Anak, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, pengesahan ganti/perubahan nama, Surat Keterangan Catatan Sipil, dan legalisir Akta-akta Catatan Sipil). Subyek retribusi adalah orang pribadi yang melakukan pembayaran atas pelayanan tersebut.

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk pengadaan KTP/Kartu Kependudukan dan Akta Catatan Sipil, serta biaya blanko dan formulir pendukung. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan biaya pembuatan/pencetakan. Tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan pembuatan/cetak KTP dan Akta Catatan Sipil ditetapkan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini.

Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan. Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati sebagai dasar untuk menetapkan besarnya retribusi. Saat pemungutan retribusi adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, namun sebagian pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan tertentu. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas dan disetorkan ke Kas Daerah.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Sebagian dari hasil penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi oleh instansi pemungut.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/ bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.