For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 7/2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2008Publication Date:16 Januari 2008
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Industri dan Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date16 Januari 2008
Publication Date16 Januari 2008
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Izin Industri dan Perdagangan merupakan retribusi perizinan tertentu yang dipungut atas jasa pelayanan perizinan di sektor industri dan perdagangan. Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan perizinan di sektor tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan perizinan. 2. **Perizinan**: Mengatur persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Daftar Industri (STDI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP). 3. **Golongan Retribusi**: Retribusi Izin Industri dan Perdagangan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu yang diperuntukkan bagi dunia usaha sektor industri dan perdagangan. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi usaha, modal kerja, nilai investasi, serta sektor kegiatan usaha. 5. **Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, biaya pembinaan, dan biaya pengawasan di sektor industri dan perdagangan. Struktur dan besaran tarif retribusi diatur berdasarkan jenis izin dan skala usaha. 6. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Petugas pemungut diberikan upah pungut sebesar 5%. 7. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah Retribusi terutang.