For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 13/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2008Publication Date:28 Juni 2008
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date28 Juni 2008
Publication Date28 Juni 2008
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 31 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 32 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan yang sebelumnya tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan dasar hukum yang jelas bagi Kecamatan dan Kelurahan dalam melaksanakan organisasi yang efektif, efisien, dan rasional. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan sebagai perangkat daerah Kabupaten Banyumas.

Ketentuan Substansial:

  • Kecamatan: Merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Pelayanan), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Pembangunan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kelurahan: Merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dalam wilayah Kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tatakerja Kecamatan dan Kelurahan, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas.

1. Organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)