Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2008 dengan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkan data yang mutakhir, benar dan lengkap.
Kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan berada pada Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan oleh Walikota dengan koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Lurah, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas) melaksanakan urusan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta kepemilikan dokumen yang sah. Diatur pula mengenai pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran perubahan alamat, pendaftaran WNI tinggal sementara, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.