Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi bertujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan, terutama dalam menjamin ketersediaan air irigasi bagi petani. Pengaturan ini mencakup kelembagaan pengelolaan irigasi, pemberdayaan masyarakat petani, pengelolaan air irigasi, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan irigasi, serta pengendalian dan pengawasan irigasi.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi seperti Instansi Pengelola Irigasi, P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), dan Komisi Irigasi Daerah. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah untuk irigasi, serta menjaga efektivitas pelaksanaan pengembangan sistem irigasi. Masyarakat petani bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
Peraturan ini juga mengatur hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air. Pengembangan jaringan irigasi meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi, dengan memperhatikan rencana pengelolaan sumber daya air dan pembangunan pertanian. Pengelolaan jaringan irigasi mencakup operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. Aset irigasi dikelola melalui inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan aset irigasi.