For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 4/2010 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2010Publication Date:16 Juni 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date16 Juni 2010
Publication Date16 Juni 2010
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1987 Nomor 6 Seri D Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi bertujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan, terutama dalam menjamin ketersediaan air irigasi bagi petani. Pengaturan ini mencakup kelembagaan pengelolaan irigasi, pemberdayaan masyarakat petani, pengelolaan air irigasi, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan irigasi, serta pengendalian dan pengawasan irigasi. Ketentuan substansial meliputi pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi seperti Instansi Pengelola Irigasi, P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), dan Komisi Irigasi Daerah. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah untuk irigasi, serta menjaga efektivitas pelaksanaan pengembangan sistem irigasi. Masyarakat petani bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier. Peraturan ini juga mengatur hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air. Pengembangan jaringan irigasi meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi, dengan memperhatikan rencana pengelolaan sumber daya air dan pembangunan pertanian. Pengelolaan jaringan irigasi mencakup operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. Aset irigasi dikelola melalui inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan aset irigasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 36, Pasal 37, Pasal 50 ayat (3), Pasal 51, dan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), sanksi pembongkaran dan mengembalikan fungsi jaringan irigasi atas beban biaya pelanggar. 3. Jika pelanggaran mengakibatkan kerusakan fungsi irigasi, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.