For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2004 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Also known as: PP 17/2004 · PP No. 17 Tahun 2004 · PP Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2004Publication Date:28 Mei 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2004 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Mei 2004
Publication Date28 Mei 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2004 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dengan memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2004. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pejabat Negara seperti Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi lainnya. Penerima Pensiun dan Tunjangan juga termasuk dalam cakupan peraturan ini. Besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas ditetapkan sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2004, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sebelum potongan iuran. Pembayaran dilakukan pada bulan Juni 2004, dan bagi yang menerima lebih dari satu penghasilan, hanya diberikan untuk yang lebih menguntungkan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)