For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional

Also known as: Peraturan Menag 39/2017 · Peraturan Menag No. 39 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 39 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2017Publication Date:30 Oktober 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional
LocationKementerian Agama
Effective Date30 Oktober 2017
Publication Date30 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional.

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016. Sekretariat BAZNAS kini didefinisikan sebagai unsur pendukung administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BAZNAS, serta secara administratif dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Sekretariat ini dipimpin oleh seorang Sekretaris.

(-)

(-)