For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009

Also known as: PERPRES 72/2008 · PERPRES No. 72 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 November 2008Publication Date:29 November 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 November 2008
Publication Date29 November 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008. Rincian anggaran ini diatur berdasarkan bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi, dan jenis belanja. Peraturan ini menetapkan bahwa rincian anggaran tersebut akan menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan perubahan rincian anggaran yang meliputi pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN).

(-)

(-)