For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 7/2012 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2012Publication Date:30 Agustus 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date31 Agustus 2012
Publication Date30 Agustus 2012
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur pengelolaan serta pengusahaan sarang burung walet. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan pengecualian pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Bupati paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta mekanisme keberatan dan banding. Selain itu, diatur pula mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. Wajib pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Untuk dapat menyelenggarakan usaha sarang burung walet, orang pribadi atau badan wajib mengajukan permohonan izin kepada Bupati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00.