For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perda Provinsi Lampung 17/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 17 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:13 November 2013Publication Date:13 November 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date13 November 2013
Publication Date13 November 2013
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan di Provinsi Lampung dari alih fungsi, degradasi, dan fragmentasi. Latar belakangnya adalah meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri yang mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk perencanaan dan penetapan lahan, pengembangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi lahan. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan diwajibkan untuk kepentingan pertanian pangan. Pemerintah daerah dan kabupaten/kota bersama-sama menjaga konservasi lahan dan air.

Pembagian kewenangan meliputi pembinaan oleh pemerintah daerah dan kabupaten, pemberian insentif dan disinsentif untuk pemilik lahan dan petani, serta pengendalian alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau bencana alam dengan penggantian lahan yang sesuai. Masyarakat juga berperan serta dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Perlindungan dan pemberdayaan petani diatur melalui jaminan harga komoditi, sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian, kompensasi gagal panen, dan asuransi pertanian. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dibebankan kepada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 35, Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 40 dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah). 3. Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00,- (tiga miliar rupiah).