on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Also known as: Perda Provinsi Lampung 17/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 17 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan di Provinsi Lampung dari alih fungsi, degradasi, dan fragmentasi. Latar belakangnya adalah meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri yang mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk perencanaan dan penetapan lahan, pengembangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi lahan. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan diwajibkan untuk kepentingan pertanian pangan. Pemerintah daerah dan kabupaten/kota bersama-sama menjaga konservasi lahan dan air.
Pembagian kewenangan meliputi pembinaan oleh pemerintah daerah dan kabupaten, pemberian insentif dan disinsentif untuk pemilik lahan dan petani, serta pengendalian alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau bencana alam dengan penggantian lahan yang sesuai. Masyarakat juga berperan serta dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Perlindungan dan pemberdayaan petani diatur melalui jaminan harga komoditi, sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian, kompensasi gagal panen, dan asuransi pertanian. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dibebankan kepada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.