on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
Also known as: PP 44/2006 · PP No. 44 Tahun 2006 · PP Nomor 44 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006, dengan nilai sebesar Rp100.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, serta memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.