on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Tanah Laut
Also known as: Permen Ristekdikti 5/2017 · Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala). Latar belakangnya adalah untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politala, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan manusia yang berilmu, profesional, religius, memiliki etika, dan integritas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menyelenggarakan pendidikan vokasi yang bermutu, menghasilkan lulusan yang kompeten, kreatif, dan mandiri.