For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 4/2010 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2011Publication Date:24 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Padang Sidempuan
Effective Date01 Februari 2011
Publication Date24 Januari 2011
Place of EnactmentPadang Sidempuan

(-)

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, serta pengolahan limbah cair. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Umum Daerah. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan SKRD.

(-)

(4) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.