For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang

Also known as: Perda Kabupaten Batang 6/2008 · Perda Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2008Publication Date:12 Juni 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date25 Juni 2008
Publication Date12 Juni 2008
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 ini membentuk Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Batang sebagai bagian dari perangkat daerah. Sekretariat BNK bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNK dalam bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan lembaga ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan penanganan komprehensif.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat BNK memiliki fungsi:

  1. Penyusunan program Sekretariat BNK.
  2. Pemberian dukungan penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan P4GN.
  3. Pemberian dukungan pengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN.
  4. Pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan P4GN.
  5. Pemberian dukungan pelaksanaan administrasi penyelenggaraan P4GN.
  6. Pemberian dukungan pelaksanaan operasional penyelenggaraan P4GN.
  7. Pemberian dukungan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi.
  8. Pemberian dukungan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan P4GN.
  9. Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan BNK.

Susunan organisasi Sekretariat BNK terdiri dari:

  1. KALAKHAR BNK;
  2. Sekretariat (Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan);
  3. Seksi Pencegahan;
  4. Seksi Penegakan;
  5. Seksi Terapi dan Rehabilitasi;
  6. Seksi Data dan Informasi;
  7. Satuan Tugas.

KALAKHAR BNK adalah jabatan eselon III a, Sekretaris eselon III b, dan Kepala Sub Bagian/Kasi eselon IV a. Biaya pelaksanaan tugas Sekretariat BNK dibebankan pada APBD Kabupaten Batang.

(-)

(-)