on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
Also known as: UU 17/2007 · UU No. 17 Tahun 2007 · UU Nomor 17 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk karena perubahan dalam pengelolaan pembangunan nasional setelah perubahan UUD 1945, yang menghapus Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tujuannya adalah untuk menyediakan arah dan prioritas pembangunan nasional yang menyeluruh dan bertahap guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai amanat UUD 1945.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) 2005–2025 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional selama 20 tahun. RPJP Nasional menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Pemerintah daerah diwajibkan menyusun RPJP Daerah dan RPJM Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan tata cara yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.