For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Also known as: UU 17/2007 · UU No. 17 Tahun 2007 · UU Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2007Publication Date:5 Februari 2007
EnergiPertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas Bumi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 2007
Publication Date05 Februari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk karena perubahan dalam pengelolaan pembangunan nasional setelah perubahan UUD 1945, yang menghapus Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tujuannya adalah untuk menyediakan arah dan prioritas pembangunan nasional yang menyeluruh dan bertahap guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai amanat UUD 1945.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) 2005–2025 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional selama 20 tahun. RPJP Nasional menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Pemerintah daerah diwajibkan menyusun RPJP Daerah dan RPJM Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan tata cara yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan mengenai RPJM Nasional yang telah ada masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. 2. RPJP Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Nasional ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 3. RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah yang telah disesuaikan dengan RPJP Nasional paling lambat 6 (enam) bulan.

(-)