For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 07/2013 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 07 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.929.291.274.000, belanja daerah sebesar Rp 3.288.964.264.293, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp 359.672.990.293), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 389.172.990.293 dan pengeluaran sebesar Rp 29.500.000.000. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Daerah, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran yang digunakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Kutai Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)