For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 55 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 55 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2026

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 55/2024 · Perda Kabupaten Bogor No. 55 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 55 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2024Publication Date:24 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2026
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date24 Desember 2024
Publication Date24 Desember 2024
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bogor Nomor 45 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2026.

Peraturan Bupati ini menetapkan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten Bogor Tahun 2024-2026. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengimplementasikan kebijakan nasional yang bersifat mandatory yang berdampak pada penyesuaian terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan penetapan kinerja daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2026.

Tujuan dari perubahan Renstra PD adalah untuk mewujudkan sinkronisasi tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan PD dengan sasaran daerah dalam Perubahan RPD Tahun 2024-2026. Kedudukan Perubahan Renstra PD adalah sebagai dokumen perencanaan PD yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan pembangunan daerah Tahun 2024-2026, serta menjadi pedoman bagi PD dalam penyusunan Perubahan Renja PD Tahun 2025 dan 2026, dan evaluasi kinerja PD Tahun 2024.

Proses penyusunan Perubahan Renstra PD meliputi penyusunan rancangan, perumusan rancangan akhir, dan penetapan Peraturan Bupati. Isi beserta uraian Perubahan Renstra PD tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran LXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Kepala PD bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis PD dan pelaksanaan Perubahan Renstra PD, serta melaporkannya kepada Bupati melalui Kepala Bappedalitbang. Kepala Bappedalitbang menggunakan laporan tersebut sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPD.

(-)

(-)