Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP dan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja BPKP agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BPKP: BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Susunan Organisasi BPKP: Terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengawasan, Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Kantor Perwakilan.
3. Tugas dan Fungsi Unit Organisasi: Setiap unit organisasi di BPKP memiliki tugas dan fungsi yang spesifik, yang diuraikan secara rinci dalam peraturan ini. Misalnya, Sekretariat Utama bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi, sedangkan Deputi Bidang Pengawasan bertugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional.
4. Tata Kerja: Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dalam melaksanakan tugasnya.