Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan produk hukum daerah yang baik, memenuhi asas pembentukan, dan materi muatan sebagai legalitas serta dasar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun produk hukum daerah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Bentuk Produk Hukum Daerah:** Peraturan dan penetapan, meliputi Perda, Perbup, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
2. **Materi Muatan Perda:** Penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan materi muatan lokal. Perda dapat mengatur kewenangan pemerintah daerah, kewenangan yang lokasinya dalam daerah, kewenangan yang penggunanya dalam daerah, kewenangan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah, dan/atau kewenangan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah.
3. **Tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah:** Perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
4. **Perencanaan Penyusunan Perda:** Dilakukan melalui Propemperda yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, RPJPD dan RPJMD, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
5. **Penyusunan Rancangan Perda:** Dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Proses penyusunan melibatkan tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6. **Pembahasan Rancangan Perda:** Dilakukan oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan.
7. **Fasilitasi dan Evaluasi:** Rancangan Perda difasilitasi oleh Gubernur sebelum mendapat persetujuan bersama. Rancangan Perda tertentu dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.
8. **Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi:** Setelah mendapatkan Noreg, Perda ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. Perbup dan Peraturan DPRD diundangkan dalam berita daerah.