For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perbup Kabupaten Malinau 30/2025 · Perbup Kabupaten Malinau No. 30 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Malinau Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2026Publication Date:1 Agustus 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date31 Mei 2026
Publication Date01 Agustus 2026
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan teknis atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Malinau. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi operasional, tata cara perencanaan kebutuhan, penetapan status penggunaan, serta mekanisme pemanfaatan BMD seperti sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG).

Kebijakan ini mengatur secara rinci mengenai tata cara penilaian aset, penentuan besaran sewa dan kontribusi tetap, serta prosedur penjualan kendaraan dinas bagi pejabat negara, pimpinan DPRD, dan pegawai ASN. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penghapusan BMD, pengamanan dokumen kepemilikan, serta pengawasan dan pengendalian BMD melalui mekanisme pemantauan periodik dan insidentil oleh Pengguna Barang maupun Pengelola Barang.

1. Mantan Pimpinan DPRD yang mengakhiri masa jabatan pada tanggal 20 Mei 2019 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022 dapat melakukan pembelian kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dengan memenuhi persyaratan masa pengabdian minimal 4 tahun berturut-turut, tidak pernah membeli kendaraan dinas tanpa lelang sebelumnya, tidak sedang dituntut tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat. 2. Permohonan pembelian oleh mantan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud harus diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 diundangkan.

1. Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, atau Pegawai ASN yang tidak memenuhi syarat pembayaran atau ketentuan penggunaan kendaraan perorangan dinas yang dibeli tanpa lelang akan dicabut haknya untuk membeli kendaraan tersebut. 2. Bagi Pegawai ASN, angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan jika terjadi pembatalan pembelian akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan.