Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Tujuan pendidikan adalah membangun peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, bertanggungjawab serta memiliki kesadaran akan nilai-nilai budaya lokal.
Ketentuan Substansial:
- Tenaga Kependidikan: Mengatur persyaratan dan hak tenaga kependidikan, termasuk guru, kepala sekolah, dan tenaga lainnya.
- Kurikulum: Menekankan pada kurikulum nasional dan lokal, termasuk muatan lokal wajib seperti baca tulis Al-Qur'an dan Bahasa Sunda.
- Biaya Pendidikan: Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas biaya pendidikan. Pemerintah daerah memberikan subsidi kepada satuan pendidikan yang memiliki Komite Sekolah/Madrasah.
- Buku dan Seragam Sekolah: Pemerintah daerah wajib menyediakan buku sumber pelajaran. Seragam sekolah diatur dengan ketentuan yang jelas.
- Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Manajemen Pendidikan: Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, dengan pengelolaan berbasis Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
- Pengendalian Mutu dan Akreditasi: Evaluasi dan akreditasi dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan.
- Pendirian dan Penggabungan Sekolah: Pendirian sekolah harus mendapatkan izin dari bupati, dan penggabungan sekolah dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam keadaan tertentu.
- Pengawasan: Pemerintah daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah/Madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan.