on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal
Also known as: PERPRES 81/2024 · PERPRES No. 81 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memperkuat sistem pangan nasional yang tangguh dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mempercepat penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal, meningkatkan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman, serta mendukung pengembangan usaha pangan lokal, khususnya UMKM dan industri kecil menengah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pangan lokal. Ruang lingkup kegiatan meliputi peningkatan ketersediaan pangan lokal, pengembangan industri pangan lokal, dan peningkatan akses masyarakat terhadap pangan lokal. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi standar pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha. Pemerintah daerah dan pelaku usaha pangan lokal didorong untuk berperan aktif dalam pelaksanaan strategi nasional percepatan penganekaragaman pangan.