For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 165 Tahun 2004

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 165 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Also known as: Keputusan Mendagri 165/2004 · Keputusan Mendagri No. 165 Tahun 2004 · Keputusan Mendagri Nomor 165 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2004Publication Date:4 Agustus 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeKeputusan Menteri Dalam Negeri
ThemePERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date04 Agustus 2004
Publication Date04 Agustus 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Keputusan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 12 ayat (3) mengenai rekapitulasi laporan jumlah bahan bakar yang terjual dan PBBKB yang telah disetor kepada Daerah yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional Departemen Keuangan. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 13 yang mengatur tentang pembayaran biaya pemungutan oleh Pemerintah Provinsi kepada pemungut, dimana jika terjadi keterlambatan pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, yang penyelesaiannya difasilitasi oleh Tim Pembina Pemungutan PBB-KB Tingkat Pusat.

(-)

1. Dalam hal biaya pemungutan terlambat dibayarkan oleh Pemerintah Propinsi kepada pemungut, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.