For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 4/2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2020Publication Date:7 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date07 Desember 2020
Publication Date07 Desember 2020
Place of EnactmentSukadana

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 35, Tambahan Lembaran Kabupaten Kayong Utara Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kayong Utara, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menekankan pada pendekatan kinerja dalam penganggaran, dengan fokus pada keluaran (output) dan hasil (outcome) dari kegiatan. Diatur pula mengenai struktur APBD, pendapatan daerah (termasuk pajak, retribusi, transfer), belanja daerah (operasi, modal, tidak terduga, transfer), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran). Peran dan tanggung jawab berbagai pejabat terkait pengelolaan keuangan daerah juga dijelaskan, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, Kepala SKPD, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan kas daerah, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang milik daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, serta kewajiban penyediaan informasi keuangan daerah kepada masyarakat.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar ketentuan undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Daerah yang tidak memenuhi alokasi belanja wajib dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum.