For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 5/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:6 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date06 Mei 2015
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2006 Nomor 09).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan pemilihan Kepala Desa: persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Persyaratan dan kelengkapan administrasi bagi calon Kepala Desa, termasuk usia minimal, pendidikan, domisili, dan persyaratan lainnya.
  3. Proses pendaftaran, penjaringan, dan penyaringan bakal calon Kepala Desa.
  4. Ketentuan mengenai kampanye, termasuk larangan dan sanksi bagi pelaksana kampanye yang melanggar ketentuan.
  5. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk persyaratan pemilih, pengadaan surat suara, dan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  6. Pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
  7. Ketentuan mengenai Kepala Desa dari unsur PNS, termasuk izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan pembebasan sementara dari jabatan selama menjadi Kepala Desa.
  8. Mekanisme pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa.
  9. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah terkait hasil pemilihan.
  10. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan batasan periodesasi jabatan.
  11. Larangan bagi Kepala Desa, seperti menjadi pengurus partai politik atau merangkap jabatan.
  12. Ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
  13. Ketentuan mengenai Penjabat Kepala Desa, termasuk pengangkatan dari PNS dan tugas serta kewenangannya.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD Kabupaten atau APBDesa.

1. Kepala Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sampai berakhir masa jabatannya.

1. Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa dan/atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pemilihan Kepala Desa, dikenakan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.