Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tahapan pemilihan Kepala Desa: persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- Persyaratan dan kelengkapan administrasi bagi calon Kepala Desa, termasuk usia minimal, pendidikan, domisili, dan persyaratan lainnya.
- Proses pendaftaran, penjaringan, dan penyaringan bakal calon Kepala Desa.
- Ketentuan mengenai kampanye, termasuk larangan dan sanksi bagi pelaksana kampanye yang melanggar ketentuan.
- Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk persyaratan pemilih, pengadaan surat suara, dan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
- Pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
- Ketentuan mengenai Kepala Desa dari unsur PNS, termasuk izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan pembebasan sementara dari jabatan selama menjadi Kepala Desa.
- Mekanisme pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa.
- Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah terkait hasil pemilihan.
- Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan batasan periodesasi jabatan.
- Larangan bagi Kepala Desa, seperti menjadi pengurus partai politik atau merangkap jabatan.
- Ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
- Ketentuan mengenai Penjabat Kepala Desa, termasuk pengangkatan dari PNS dan tugas serta kewenangannya.
Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD Kabupaten atau APBDesa.