For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 5/2014 · Perda Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2014Publication Date:18 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date18 Juli 2014
Publication Date18 Juli 2014
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Seri B Nomor 26). 2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penerapan Analisis Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan, Upaya Pemantauan Lingkungan serta Standar Operasional Prosedur (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor 29).

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Konawe dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tingkat Kabupaten, menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Pemerintah Daerah juga berwenang menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerja sama dan kemitraan, menerapkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menerbitkan izin lingkungan tingkat Kabupaten.

Peraturan ini mengatur pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH, atau jika belum tersusun, berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, sementara yang tidak berdampak penting wajib memiliki UKL-UPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kendari dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penerapan Analisis Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan, Upaya Pemantauan Lingkungan serta Standar Operasional Prosedur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. 3. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup. 4. Perizinan yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan masih berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 5. Pemegang Izin Lingkungan wajib melaporkan izin yang dimilikinya Kepada Bupati melalui SKPD terkait. 6. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. 7. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup.

1. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 2. Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.