For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 17/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:29 Desember 2011
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Perda Kab Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri D Nomor 07)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 3 angka 14 mengenai daftar dinas daerah, perubahan judul Bagian Keempat Belas menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, perubahan Pasal 30 mengenai susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, perubahan Pasal 31 mengenai tugas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, perubahan Pasal 37 mengenai pelaksanaan tugas organisasi dinas daerah yang sudah dibentuk, dan perubahan Lampiran XIV mengenai bagan susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

1. Peraturan perundang-undangan pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang mengatur Dinas Pendapatan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Personil, prasarana, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang ada, masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, sampai dengan dilakukan penataan organisasi Dinas Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Penataan organisasi Dinas Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 2 Januari 2012.

(-)