Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan petani, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, meningkatkan kemampuan petani, dan menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian.
Ketentuan substansial mencakup:
- Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah dan anggaran daerah.
- Strategi perlindungan petani melalui penyediaan sarana dan prasarana, kepastian usaha, pengendalian harga, penghapusan biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, serta pengembangan komoditas unggulan.
- Strategi pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.
- Penyediaan dan pengelolaan prasarana pertanian seperti jalan usaha tani, irigasi, dan jaringan listrik.
- Penjaminan ketersediaan sarana produksi pertanian yang tepat waktu, mutu, dan harga terjangkau.
- Penetapan kawasan usaha tani dan jaminan pemasaran hasil pertanian.
- Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dan pemberian ganti rugi gagal panen.
- Pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim.
- Fasilitasi asuransi pertanian dan pemberian bantuan serta subsidi kepada petani.
- Penetapan dan perlindungan komoditas unggulan daerah.
- Peningkatan keahlian petani melalui pendidikan dan pelatihan.
- Penyediaan penyuluhan dan pendampingan oleh penyuluh pertanian.
- Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian.
- Konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian.
- Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan.
- Pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
- Pendorong regenerasi petani dan penguatan kelembagaan petani.