For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Kota Dumai 7/2024 · Perda Kota Dumai No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2024Publication Date:22 Juli 2024
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Kota Dumai
Effective Date22 Juli 2024
Publication Date22 Juli 2024
Place of EnactmentDumai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2002 Nomor 25 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang aman, tertib, dan teratur, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan ketertiban umum meliputi penanganan gangguan ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Walikota, yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP dengan koordinasi bersama Perangkat Daerah terkait serta bantuan dari Kepolisian dan TNI jika diperlukan. Kegiatan ini mencakup deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, pengawalan, pengawasan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk tertib jalan, trotoar, tempat usaha, lingkungan, sungai, bangunan, minuman beralkohol, sosial, kesusilaan, pemeliharaan hewan, penghunian indekos/kontrakan, kesehatan, peserta didik, tempat hiburan, penyampaian pendapat, kegiatan keagamaan, bangunan gedung, aset, reklame, dan perkebunan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penahanan kartu identitas, penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran, atau pencabutan izin. Ketenteraman masyarakat diwujudkan melalui pendekatan informatif, dialogis, dan persuasif, dengan kerjasama antara Satpol PP, instansi vertikal, tokoh masyarakat, swasta, dan Perangkat Daerah terkait. Pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban dilakukan melalui pendidikan, sosialisasi, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah Daerah juga menjalin kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian dan lembaga lainnya, untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan masyarakat diselenggarakan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, dengan pembentukan Satlinmas di kelurahan. Sistem informasi dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Walikota. Masyarakat juga berpartisipasi aktif dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta Satpol PP diberikan jaminan resiko pekerjaan dan insentif khusus.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).