on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
Also known as: Perda Kota Sibolga 5/2021 · Perda Kota Sibolga No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Sibolga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT. Bank Sumut). Latar belakangnya adalah bahwa PT. Bank Sumut merupakan BUMD milik bersama pemerintah daerah di Sumatera Utara, yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Sibolga, dan berfungsi sebagai alat pengembangan ekonomi daerah serta sumber pendapatan asli daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Kota Sibolga, memenuhi ketentuan modal PT. Bank Sumut sesuai peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan kemampuan PT. Bank Sumut dalam rangka perluasan usaha guna meningkatkan perekonomian.
Jumlah penyertaan modal adalah paling sedikit Rp. 51.541.046.232,45, yang terdiri dari yang telah disetorkan sampai dengan Tahun 2020 sebesar Rp. 36.541.046.232,45 dan yang masih harus disetorkan paling sedikit Rp. 15.000.000.000,00. Jangka waktu pemenuhan penyertaan modal adalah 5 tahun anggaran, mulai dari APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2025. Dana penyertaan modal diutamakan dari dividen PT. Bank Sumut, yang ditetapkan dalam RUPS. Pengelolaan penyertaan modal dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Sibolga menerima surat bukti penyertaan modal berupa Sertifikat Kolektif Saham atas nama Pemerintah Daerah dari PT. Bank Sumut.