For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 31 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Karo 31/2006 · Perda Kabupaten Karo No. 31 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karo Nomor 31 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2006Publication Date:10 Oktober 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date26 Desember 2006
Publication Date10 Oktober 2006
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang mengharuskan pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:

  1. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah.
  2. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  3. Penggunaan: Pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah sesuai tugas pokok dan fungsi instansi.
  4. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi, melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  5. Pengamanan dan Pemeliharaan: Upaya pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, serta pemeliharaan barang milik daerah.
  6. Penilaian: Proses penilaian barang milik daerah untuk penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  7. Penghapusan: Tindakan menghapus barang dari daftar barang milik daerah.
  8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  10. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang dalam pengelolaan barang milik daerah, yaitu Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna barang.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.