on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kabupaten Batang 12/2014 · Perda Kabupaten Batang No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.281.872.958.253,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.351.092.857.606,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (69.219.899.353,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 75.382.406.353,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.162.507.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 66.219.899.353,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD Yang Sah. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dan pendapatan lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kab./Kota dan Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi Pembentukan Dana Cadangan dan Pembayaran Pokok Utang.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.