For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 12/2005 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2005 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 November 2005Publication Date:30 November 2005
Bantuan Sosial & Penanggulangan BencanaPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date30 November 2005
Publication Date30 November 2005
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2002. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Bekasi hasil Pemilu Tahun 2004.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu 2004 setiap tahun anggaran.
  2. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 20.800.000,- per kursi per tahun dan dibebankan kepada APBD tahun anggaran yang sedang berjalan. Besaran ini dapat diubah setiap tahun anggaran.
  3. Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh pengurus partai politik tingkat kota yang sah kepada Walikota, ditandatangani oleh ketua dan sekretaris, serta dilengkapi dokumen pengesahan dari KPUD, surat keputusan tentang susunan pengurus partai politik, dokumen perolehan suara yang disahkan KPUD, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar.
  4. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada ketua dan bendahara partai politik dengan Berita Acara Serah Terima.
  5. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Walikota setelah diaudit.

(-)

(-)