For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 5/2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2014Publication Date:22 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date01 Oktober 2014
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu pada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (PT. Jamkrida Kalbar) untuk Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan usaha koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memberikan layanan penjaminan kredit. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan pendanaan usaha Koperasi dan UMKM, mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalbar berupa pembelian saham sesuai dengan penyediaan dana dalam APBD. - Besaran penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2014 adalah Rp875.000.000,00. - Pelaksanaan pencairan dana penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati. - Seluruh penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. - Penganggaran penyertaan modal dilaksanakan dalam APBD Tahun Anggaran 2014. - Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal dan dapat menunjuk SKPD untuk melakukan pengawasan. - SKPD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengawasan kepada Bupati setiap tahun dengan tembusan kepada DPRD.

(-)

(-)