For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Also known as: Perda Kota Bekasi 1/2007 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2007 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2007Publication Date:26 Maret 2007
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date26 Maret 2007
Publication Date26 Maret 2007
Place of EnactmentBekasi

Peraturan Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2003 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.059.914.309.608,00, belanja daerah sebesar Rp.1.112.557.797.777,00 yang mengakibatkan defisit (Rp. 52.643.488.169,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp.93.863.857.969,00 dan pengeluaran sebesar Rp.41.220.369.800,00 sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 52.643.488.169,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan Penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan Pembayaran pokok utang.

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)