on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
Also known as: Perda Kota Bekasi 1/2007 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2007 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Bekasi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.059.914.309.608,00, belanja daerah sebesar Rp.1.112.557.797.777,00 yang mengakibatkan defisit (Rp. 52.643.488.169,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp.93.863.857.969,00 dan pengeluaran sebesar Rp.41.220.369.800,00 sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 52.643.488.169,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan Penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan Pembayaran pokok utang.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.