For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 4/2011 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:27 Juli 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date-
Publication Date27 Juli 2017
Place of EnactmentBangil

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pengalokasian dana yang memadai dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, serta pengurangan risiko bencana. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengaturan dan pencegahan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam, serta pengaturan dan pengendalian untuk pengumpulan dan penyaluran bantuan.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra-bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan sarana vital), dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Pasuruan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila berdasarkan hasil pengawasan dan hasil audit ditemukan adanya penyimpangan, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.