For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 7/2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2021Publication Date:5 Juli 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date05 Juli 2021
Publication Date05 Juli 2021
Place of EnactmentTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), yang semuanya dilampiri dengan Laporan Kinerja. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 869.800.027.150,81 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 933.248.305.552,51, menghasilkan defisit sebesar Rp. (63.448.278.401,70). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 6.100.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 84.431.025.941,76, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 20.982.747.540,06 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Peraturan ini juga merinci selisih realisasi dengan anggaran untuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 1.580.263.342.047,02 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.582.961.373.932,07. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) terdiri dari delapan bab yang mencakup pendahuluan, ekonomi makro, kebijakan keuangan, ikhtisar kinerja keuangan dan program, kebijakan akuntansi, penjelasan pos-pos laporan keuangan, informasi non-keuangan, dan penutup. Lampiran laporan keuangan mencakup berbagai rincian seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar aset tetap daerah, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)